SOP Pembuangan Peralatan dan Penggunaan Kembali Peralatan
1. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan semua peralatan perusahaan yang sudah tidak terpakai yang berada dalam lingkungan PT Metalogix infolink Persada, tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tata cara pernggunakan kembali peralatan
2. Ruang lingkup
Ruang lingkup prosedur ini meliputi pemusnahan dan penggunaan kembali peralatan atau media yang sudah tidak terpakai (PC, Laptop, flash disk, haddisk, CD) yang berada dalam lingkungan PT. Metalogix infolink Persada.
3. Tanggung jawab
Divisi GA dan Infrastruktur bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur ini.
4. Definisi
Peralatan adalah perangkat perusahaan atau media penyimpanan data atau informasi dalam bentuk sebuah perangkat, contohnya : Laptop Flashdisk, Harddisk, CD
5. Referensi
ISO/IEC 27001:2022, A.7.14 Pemusnahan atau penggunaan kembali peralatan dengan aman.
6. Prosedur
6.1. Pembuangan Peralatan
6.1.1. Divisi Infrastruktur sebagai penanggung jawab terhadap pemusnahan peralatan yang sudah tidak dapat dipakai atau rusak.
6.1.2. Divisi Infrastruktur mendata peralatan-peralatan yang akan dan di catat ke inventory barang rusak.
6.1.3. Divisi Infrastruktur melakukan pengecekan peralatan apakah sudah tidak bisa digunakan atau apakah masih terdapat data di dalam media tersebut.
6.1.4. Divisi Infrastruktur mengisi form pemusnahan peralatan dan meminta approval ke Manajemen
6.1.5. Manajemen memutuskan peralatan tersebut boleh dimusnahkan atau tidak.
6.1.6. Jika disetujui, lanjut ke 6.1.8
6.1.7. Jika tidak disetujui, peralatan informasi di kembalikan ke tempat penyimpanan.
6.1.8. Divisi Infrastruktur melakukan penghapusan data-data yang berada di dalam peralatan atau media yang sudah tidak terpakai tersebut. Media yang akan dimusnahkan harus dipastikan:
a) Sudah bersih dari data dan informasi
b) Tidak ada kemungkinan di-restore oleh pihak yang tidak berhak
c) Tidak ada kemungkinan dicuri
6.1.9. Divisi Infrastruktur melakukan pemusnahan perangkat media tersebut dengan cara-cara atau metode sebagai berikut:
a) Pemusnahan dengan metode pembakaran
b) Pemusnahan dengan penghancuran fisik yang tidak memungkinkan peralatan/media di rakit ulang
6.1.10. Divisi Infrastruktur membuat berita acara pemusnahan media
6.2. Penggunaan Kembali Peralatan
6.2.1. Pengguna peralatan mengajukan perbaikan peralatan kepada Divisi Infrastruktur.
6.2.2. Divisi Infrastruktur melakukan pembersihan aset dari data informasi yang bersifat rahasia dan sangat rahasia. Divisi Infrastruktur melakukan pengecekan dan memastikan bahwa data-data tersebut sudah bersih.
6.2.3. Divisi Infrastruktur mengajukan laporan aset yang akan diperbaiki beserta permohonan biaya perbaikan kepada HRGA.
6.2.4. HRD/GA memeriksa dan/atau mengesahkan laporan permohonan perbaikan aset yang akan digunakan kembali.
6.2.5. Divisi Infrastruktur melakukan perbaikan aset menggunakan jasa perbaikan dari pihak ketiga jika perbaikan tidak bisa dilakukan secara internal. Dalam hal perbaikan perangkat tidak dapat dilakukan oleh internal, maka pemindahan perangkat harus mendapatkan persetujuan Divisi Infrastruktur. Terhadap data yang memiliki klasifikasi Rahasia yang disimpan dalam perangkat tersebut harus dipindahkan terlebih dahulu.
6.2.6. Divisi Infrastruktur memberikan penomoran inventarisasi ulang sebelum digunakan.
6.2.7. Divisi Infrastruktur menyerahkan aset yang kembali digunakan kepada personal atau pihak yang berhak menggunakan aset.
7. Dokumen Pendukung
| No. | Nama Dokumen | Tempat Simpan |
|---|---|---|
| 1. | Form Pembuangan peralatan | Divisi Infrastruktur |
| 2 | Berita Acara Pemusnahan | Divisi Infrastruktur |