1. Tujuan

Prosedur ini sebagai panduan dalam proses pemantauan kebutuhan kapasitas sumberdaya IT di PT Metalogix infolink Persada.

2. Ruang lingkup

Ruang lingkup prosedur ini meliputi kebutuhan kapasitas sumberdaya IT di PT. Metalogix infolink Persada yang mencakup:

2.1. Kebutuhan perangkat keras

2.2. Kebutuhan perangkat lunak

2.3. Kebutuhan kapasitas sumberdaya IT pendukung

3. Tanggung jawab

Departemen IT bertanggung jawab mengkoordinir pelaksanaan prosedur ini.

4. Definisi

4.1. Kapasitas adalah jumlah byte hard disk yang ditetapkan untuk setiap pengguna asset untuk penyimpanan informasi;

4.2. Batas ambang kapasitas adalah batas maksimal penggunaan byte yang diberikan kepada pengguna aset;

4.3. Aset merupakan peralatan IT yang digunakan oleh petugas berwenang penggunaan asset.

5. Referensi

ISO/IEC 27001:2022, A.8.6 Manajemen Kapasitas

6. Prosedur

6.1. Tim Infrastructure & information security menetapkan batas penggunaan kapasitas sumberdaya IT dengan berkonsultasi dengan Product & Service Director;

6.2. Tim Infrastructure & information security melakukan pemantauan penggunaan kapasitas sumberdaya IT terpasang seperti storage server, bandwidth jaringan, kapasitas UPS, dll dan membuat perkiraan pertumbuhan kebutuhan kedepan untuk memastikan ketersediaan kapasitas.

6.3. Apabila penggunaan kapasitas sumberdaya IT mendekati/melewati batas ambang (80%), maka penanggung jawab Departemen dan Tim Infrastructure & information security melakukan usaha pembatasan dan pengawasan penggunaan kapasitas sumberdaya IT;

6.4. Tim Infrastructure & information security membuat laporan penggunaan kapasitas sumberdaya IT untuk dilaporkan kepada pimpinan PT Metalogix infolink Persada, untuk penambahan kapasitas sumberdaya IT;

6.5. Tim Infrastructure & information security melakukan evaluasi usulan penambahan kapasitas tersebut.

7. Dokumen Pendukung

No. Nama Dokumen Tempat Simpan
1 Form Kapasitas Departemen IT