SOP Instalasi Software
1. Tujuan
Prosedur ini untuk memberikan panduan dalam melakukan instalasi software di lingkungan PT Metalogix infolink Persada agar dapat :
a. Menjamin software yang dinstal dan digunakan di lingkungan PT Metalogix infolink Persada adalah software yang legal dan aman untuk digunakan.
b. Memastikan kegiatan instalasi software dikendalikan dengan baik sehingga potensi kerusakan dan hilangnya sistem operasi dan data dapat dicegah.
2. Ruang lingkup
Prosedur ini mencakup penggunaan software yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan di area PT Metalogix infolink Persada.
3. Tanggung jawab
Divisi Infrastruktur
4. Definisi
4.1. Instalasi adalah proses pemasangan perangkat lunak ke dalam perangkat komputer atau sistem agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
4.2. Software adalah program komputer atau aplikasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi tertentu pada sistem komputer.
4.3. Lisensi software adalah Hak legal untuk menggunakan software sesuai dengan ketentuan dari pengembang atau pemilik hak cipta
5. Referensi
5.1 ISO/IEC 27001:2022 A.8.19 Instalasi perangkat lunak pada sistem operasional
5.2 ISO/IEC 27001:2022 A.5.3.2 Hak kekayaan intelektual (HAKI)
6. Prosedur
6.1 Setiap karyawan PT. Metalogix infolink Persada dilarang men-download software dari internet atau membawa software dan melakukan intalasi tanpa persetujuan dari Departemen IT.
Apabila dalam melaksanakan pekerjaan diperlukan intalasi software tertentu, setiap karyawan harus mengajukan permohonan intalasi software kepada Departemen IT dengan mengisi formulir Permintaan Instalasi Software dan permohonan ini harus disimpan oleh Departemen IT.
6.2 Divisi Infrastruktur wajib melakukan pemeriksaan untuk mengetahui software yang diajukan telah memiliki license (aspek legalitas) atau tidak.
6.3 Jika terdapat license pada software yang diminta, Divisi Infrastruktur memberitahukan kepada pemohon bahwa software dapat di-instalasi.
6.4 Jika tidak terdapat license, Divisi Infrastruktur akan memberitahukan kepada manajemen terkait kebutuhan software yang diajukan, khususnya berkaitan dengan aspek financial.
6.5 Apabila pembelian disetujui manajemen, Divisi Infrastruktur melakukan pemberitahuan kepada pemohon dan melakukan proses instalasi. Software terbaru harus di daftar dalam daftar Regulasi IT.
6.6 Jika tidak disetujui manajemen, Departemen IT mengusulkan software alternative kepada pemohon, jika ada.
6.7 Divisi Infrastruktur melakukan pengkinian daftar software yang bisa digunakan dan disosialisasikan bahwa software yang dapat di-instalasi adalah software yang terdapat dalam database software (Regulasi IT).
7. Dokumen Pendukung
| No. | Nama Dokumen | Tempat Simpan |
|---|---|---|
| 1 | Form Permintaan Instalasi Software | Divisi Infrastruktur |
| 2 | IK Regulasi IT | Divisi Infrastruktur |