1. Tujuan

Instruksi kerja ini memberikan informasi regulasi IT atau peraturan yang harus dipatuhi terkait dengan IT oleh seluruh karyawan.

2. Ruang lingkup

Ruang lingkup Instruksi kerja ini meliputi regulasi hak kekayaan intelektual (HAKI), software, Harddisk Partition, Jaringan/Networking, Folder Sharing, Folder Sharing Client, External Data Storage (EDS).

3. Tahapan Kerja

3.1. Intellectual Properties

Berikut ini adalah ketentuan yang menyangkut Intelectual Properties di PT Metalogix infolink Persada, khususnya di bidang IT:

a) Dilarang mengcopy atau memperbanyak serta merusak sebagian atau seluruh data dari Program Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Metalogix infolink Persada tanpa seijin atasan atau Pimpinan Perusahaan untuk kepentingan perusahaan.

b) Dilarang mengcopy atau menyebarluaskan data atau file yang ada di dalam PT Metalogix infolink Persada untuk kepentingan perusahaan.

c) Pelanggaran terhadap aturan diatas, akan ditindak sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku.

3.2. Software

Berikut adalah daftar Software yang diizinkan diinstall di tiap-tiap PC Client:

Kategori Software
Sisterm Operasi - Windows (licensed) - Linux
Aplikasi Office - OpenOffice.org - WPS - Microsoft Office (licensed) - Adobe Reader - PDF Creator
Utility - TextPad - Notepad++ - DBeaver - 7zip - PuTTy - Wireshark - Draw.io - Typora - AsciidocFX
Networking - AnyDesk - OpenVPN
Komunikasi - Whatsapp - Telegram - Zoom - Microsoft Teams
Mail Client - Microsoft Outlook - Thunderbird
Browsing - Microsoft Edge - Google Chrome - Safari - Firefox
Antivirus - Kaspersky - Avast - ClamAV
Development Tools - Eclipse - Netbeans - Visual Studio Code - Microsoft Visual Studio - Spring Tool Suite - Android Studio - Xcode - WinMerge - TortoiseSVN - Git - Subversion - Vim - Emacs - Postman - Flutter SDK - Go
Virtualization - VirtualBox - VMWare Workstation Pro - Qemu - LXD - Docker - Portainer
X/Link Software Seluruh produk software yang dikembangkan PT Metalogix Infolink Persada
Lain lain - SQL Anywhere - Oracle Database - MS SQL Server - PostgreSQL - Java SDK / Runtime

Ketentuan:

  1. Dilarang meng-install aplikasi maupun software tambahan lain selain dari software diatas tanpa seijin Divisi Infrastruktur.

  2. Apabila ingin melakukan instalasi software maupun aplikasi lain, selain dari software yang diizinkan diatas, harap menghubungi pihak Divisi Infrastruktur, dengan mengisi Form Permintaan Fasilitas IT

  3. Apabila dikemudian hari, pihak Divisi Infrastruktur mengetahui adanya software lain selain dari yang diizinkan, maka software tersebut akan segera dihapus (uninstall) dengan atau tanpa izin dari user yang terkait.

  4. Dilarang untuk mendeaktivasi program anti malware

  5. Dilarang merubah setting parameter yang ada di PC dan Notebook (timezone, IP Address, parameter program anti malware, dll)

3.3. Harddisk Partition

Khusus perangkat personal yang menggunakan sistem operasi Windows, Harddisk Partition dibagi menjadi 2 bagian:

​ 1. Partition C:\ terdiri dari System

​ 2. Partition D:\ terdiri dari Data

​ 3. Partition Map digunakan untuk keperluan sharing data atau penggunaan program internal atau eksternal sesuai dengan keperluan

3.4. Jaringan / Networking

  1. Dilarang untuk mengubah IP Address, Subnet, dan DNS pada CPU bila ditemui bahwa Ip address tidak sesuai dengan Ip address pada catatan Inventory IT maka user akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
  2. Dilarang menambahkan / mengurangi Kabel LAN pada Switch atau Hub tanpa persetujuan dari Departement IT.

3.5. Folder Sharing

Ketentuan yang harus diperhatikan dalam melakukan Sharing File adalah sebagai berikut:

  1. Setiap user akan disediakan satu buah folder di komputer server hosting atas nama user, untuk melakukan pekerjaan dan mem-backup semua data yang berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari. Folder ini hanya bisa diakses oleh user itu sendiri dengan izin akses yang diberikan Departement IT.
  2. Dilarang menyimpaan file dengan format Audio Video (.mp3, mpeg, mp4, dll) maupun gambar (.jpg, gif, dll) yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan kedalam folder yang di sharing di Server.
  3. Apabila diketahui ada file dengan format Audio Video maupun gambar di komputer server yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Maka file tersebut akan segera dihapus tanpa izin dari user yang terkait.
  4. Kapasitas folder sharing maksimal 10 GB

3.6. External Data Storage (EDS)

Point ini mengatur mengenai proses akses data yang disimpan di Flash Disk, Disket, Compact Disk (CD), Memory Card, Handphone maupun external data storage (EDS) lainnya.

Ketentuan

  1. Semua EDS yang berasal dari luar (Rumah, Warner, dll) yang ingin dihubungkan ke komputer local harus dilakukan terlebih proses scanning antivirus.
  2. Untuk keadaan tertentu seperti meeting. Maka sebelum meeting dimulai, semua EDS yang ada akan diakses, wajib melalui proses scanning.
  3. Jika diketahui bahwa EDS yang telah melalui proses Scan tidaklah aman untuk diakses. Maka tidak diizinkan akses EDS ke komputer.
  4. Jika ada user yang tanpa seizin IT menghubungkan EDS yang berasal dari luar, sehingga komputernya terinveksi virus, maka user tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
  5. Dilarang men-share secara langsung data yang ada di EDS.

3.7. Setiap pengguna komputer diwajibkan untuk merawat komputer masing-masing seperti menjaga kebersihan keyboard, mouse, monitor & PC serta pelengkap komputer lain yang dipakai seperti Printer, Scanner dll. Hal tersebut termasuk untuk shutdown ataupun turn off setiap kali selesai beraktifitas dari komputer, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan.

3.8. Setiap pengguna komputer wajib menggunakan segala media komunikasi data yang telah disediakan secara optimal sesuai dengan kepentingan perusahaan.

3.9. Setiap pengguna komputer wajib menjaga kerahasiaan password yang diberikan Departement IT sebagai hak akses fasilitas yang diberikan untuk menggunakan fasilitas perusahaan kepada PIC, dan tidak boleh diberitahukan ke pihak lain dengan alasan apapun.

3.10. PIC tidak diperbolehkan untuk menggunakan email perusahaan untuk kegiatan mailing list maupun forum diskusi tanpa persetujuan atasan.

3.11. PIC tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas komunikasi perusahaan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan etika** seperti mengirim/mengakses media pornografi, program-program jahat, spam, pesan-pesan yang mengancam, maupun berbau sara serta pelecehan seksual, dan segala hal yang melanggar UU ITE (Undang Undang Republik Indonesia. No 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), etika publik dan hak cipta.

3.12. PIC tidak diperbolehkan untuk menggunakan jaringan komunikasi komputer untuk mengirimkan data perusahaan** ke tujuan yang tidak berkaitan dengan kebijakan perusahaaan.

3.13. PIC tidak berhak meminjamkan, membagi, mengalihkan fasilitas hak akses komunikasi komputer yang dimilikinya kepada pihak lain tanpa alasan

3.14. Divisi Infrastruktur akan menghapus account yang berkaitan dengan PIC yang telah melakukan pemutusan kerja dengan perusahaan untuk menghindari penyalahgunaan berdasarkan permintaan HRD.

3.15. Divisi Infrastruktur berhak mencabut hak pemakaian fasilitas komunikasi komputer jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan regulasi ini berdasarkan permintaan HRD.

3.16. Peraturan Akses Website (Web Filtering): dilarang mengakses laman web yang terkait pornografi, teroris, SARA, peer-to-peer file sharing, sosial media, game, judi, dan pandangan politik dan kepercayaan yang dapat mengakibatkan kekacauan dan permusuhan.